Bab I Konstitusi Kerajaan Jayantara ini adalah bagian dari cerita fiksi Berjudul Kerajaan Jayantara karya: M. Reza Al Barik Akbar.


BAB I KONSTITUSI KERAJAAN JAYANTARA

(Negara Dan Dasar Ketatanegaraan)

Pasal 1 — Nama, Bentuk, dan Ibu Kota Negara

  1. Negara ini bernama Kerajaan Jayantara, selanjutnya disebut Jayantara.
  2. Jayantara adalah negara kesatuan yang berbentuk kerajaan.
  3. Ibu kota negara adalah Mahabandar.
  4. Jayantara merupakan satu kesatuan politik, hukum, wilayah, pertahanan, dan kewarganegaraan.
  5. Bentuk negara kesatuan tidak dapat diubah melalui keputusan sepihak lembaga negara, Raja Agung, ataupun kerajaan otonom.

Pasal 2 — Sistem Manunggaling Praja

  1. Sistem ketatanegaraan Jayantara dinamakan Manunggaling Praja.
  2. Manunggaling Praja merupakan sistem yang memadukan kepemimpinan Raja Agung, kedaulatan rakyat dalam mekanisme konstitusional, pemerintahan berdasarkan hukum, peradilan yang independen, dan otonomi kerajaan.
  3. Pelaksanaan sistem tersebut wajib menjaga persatuan negara sekaligus melindungi keberagaman daerah.
  4. Tidak satu pun unsur dalam sistem Manunggaling Praja dapat ditafsirkan sebagai pemberian kekuasaan mutlak kepada seseorang atau lembaga.

Pasal 3 — Kedudukan Kerajaan Jayantara

  1. Kerajaan Jayantara merupakan kerajaan pusat dan satu-satunya pemegang kedaulatan negara.
  2. Dua puluh satu kerajaan otonom merupakan bagian konstitusional dari Jayantara.
  3. Kerajaan otonom bukan negara berdaulat, bukan negara bagian berdaulat, dan bukan subjek kedaulatan internasional tersendiri.
  4. Tidak ada kerajaan otonom yang dapat mengklaim kedudukan setara dengan negara Jayantara.
  5. Pengaturan hubungan pusat dan kerajaan otonom wajib mengikuti konstitusi dan undang-undang nasional.

Pasal 4 — Kedaulatan Negara dan Rakyat

  1. Kedaulatan negara melekat pada Kerajaan Jayantara sebagai satu negara kesatuan.
  2. Rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan kekuasaan melalui pemilihan, perwakilan, pengawasan, pengaduan, dan mekanisme lain yang ditetapkan konstitusi.
  3. Raja Agung menjalankan kewenangan negara berdasarkan konstitusi dan tidak dapat mengklaim kedaulatan pribadi yang berada di atas konstitusi.
  4. Setiap penggunaan kekuasaan wajib memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Pasal 5 — Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi

  1. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi Jayantara.
  2. Seluruh peraturan, keputusan, kebijakan, perintah, dan tindakan pejabat negara wajib sesuai dengan konstitusi.
  3. Peraturan atau tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dapat diuji dan dinyatakan tidak berlaku melalui mekanisme peradilan yang berwenang.
  4. Kebiasaan kerajaan hanya diakui sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum.
  5. Keadaan darurat tidak menghapus keberlakuan konstitusi.

Pasal 6 — Tujuan Negara

Jayantara diselenggarakan untuk:

  1. Mempertahankan persatuan dan kedaulatan negara.
  2. Melindungi keselamatan, martabat, dan hak seluruh rakyat.
  3. Menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan pemerintahan yang bertanggung jawab.
  4. Mewujudkan kesejahteraan umum dan kesempatan yang adil.
  5. Menjamin pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
  6. Memelihara kebudayaan, bahasa, sejarah, dan warisan kerajaan.
  7. Menjaga lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam.
  8. Membangun hubungan damai dan setara dengan bangsa lain.

Pasal 7 — Asas Penyelenggaraan Negara

  1. Penyelenggaraan negara berasaskan persatuan, keadilan, keterbukaan, tanggung jawab, kepastian hukum, kemanusiaan, dan kepentingan umum.
  2. Setiap kewenangan harus digunakan secara proporsional dan tidak sewenang-wenang.
  3. Pejabat negara dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga, kelompok, atau kepentingan politik yang bertentangan dengan hukum.
  4. Pemerintahan wajib mengutamakan pelayanan kepada rakyat.

Pasal 8 — Supremasi Hukum

  1. Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum.
  2. Gelar kerajaan, jabatan, keturunan, kekayaan, atau kedekatan dengan Raja Agung tidak memberikan kekebalan hukum.
  3. Kekebalan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi resmi hanya dapat diberikan secara terbatas berdasarkan undang-undang dan tidak menghapus pertanggungjawaban atas tindak pidana.
  4. Tidak seorang pun dapat dijatuhi hukuman tanpa proses hukum yang adil.
  5. Perintah atasan tidak membenarkan pelaksanaan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum.

Pasal 9 — Bahasa Nasional dan Bahasa Daerah

  1. Bahasa nasional Jayantara adalah (Bahasa Jayantara).
  2. Bahasa-bahasa daerah dan kerajaan diakui sebagai bagian dari kekayaan kebudayaan nasional.
  3. Pemerintah wajib melindungi penggunaan, pengembangan, dan pewarisan bahasa daerah.
  4. Ketentuan mengenai bahasa resmi pemerintahan, pendidikan, peradilan, dan pelayanan publik diatur dengan undang-undang.

Pasal 10 — Dasar dan Falsafah Negara

  1. Dasar dan falsafah negara Jayantara adalah (DIISI KEMUDIAN).
  2. Dasar dan falsafah negara menjadi pedoman penyelenggaraan kehidupan bernegara sepanjang ditafsirkan selaras dengan konstitusi.
  3. Perubahan atau penafsiran resmi atas dasar dan falsafah negara wajib mengikuti ketentuan perubahan konstitusi.


DISCLAIMER ⚠️

Cerita ini merupakan karya fiksi orisinal M. Reza Al Barik Akbar.

Cerita ini tidak dimaksudkan untuk menyinggung, menyudutkan, atau menuduh pihak mana pun. Segala kemiripan dengan orang, tempat, organisasi, atau peristiwa nyata merupakan kebetulan atau inspirasi kreatif dan tidak menyatakan adanya hubungan secara nyata.

Hak cipta sepenuhnya milik M. Reza Al Barik Akbar. Dilarang memperbanyak atau memanfaatkan karya ini untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari penulis, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Suka dengan cerita ini? Dukung saya agar semangat dalam berkarya.

☕ Traktir Ngopi Bang Rey Ganteng


One thought on “Bab I Konstitusi Kerajaan Jayantara | Cerita Fiksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *